Kali ini akan kami uraiankan
beberapa faktor penyebab sebagai variabel independen yang mempengaruhi tinggi
rendahnya tingkat biaya transaksi dalam penghitungan pajak, meliputi faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan (uncontrollable
factor) dan faktor-faktor yangdapat dikendalikan (controllable factor).
Faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan adalahfaktor-faktor yang cenderung
tidak dapat dikendalikan oleh wajib pajak dalam mempengaruhi biaya transaksi
penghitungan pajak terkait dengan keadaan perusahaan, seperti skala usaha (yang
meliputi antara lain jumlah pajak terhutang dan nilai investasi), jarak tempat
wajib pajak dengan kantor tempat pembayaran, kantor pajak, kantor konsultan
pajak, dan kantor pengadilan pajak, serta frekuensi kunjungan wajib pajak ke kantor
tempat pembayaran pajak dalam rangkamenyetorkan pajak terhutang maupun
frekuensi kunjungan wajib pajak ke kantor pajak dalam rangka menghitung, melaporkan,
dan mempertanggungjawabkan pajak terhutang. Sedangkan, faktor-faktor yang dapat
dikendalikan adalah faktor-faktor yang cenderung dapat dikendalikan oleh wajib
pajak dalam mempengaruhi biaya transaksi penghitungan pajak terkait dengan
perencanaan pajak, seperti ketaatan perpajakan,
pembukuan, dan penerapan teknik tax avoidance.
Faktor-faktor yang Tidak Dapat
Dikendalikan
Sebagaimana dijelaskan pada
pembahasan sebelumnya, faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan adalah
faktor-faktor yang cenderung tidak dapat dikendalikan oleh wajib pajak dalam
mempengaruhi biaya transaksi penghitungan pajak terkait dengan keadaan
perusahaan. Sri Rahayu menyebutkan empat variabel independen yang mempengaruhi
tinggi rendahnya biaya transaksi dalam penghitungan pajak, terdiri dari jumlah
pajak terhutang, jarak, frekuensi kontrak, dan nilai investasi dengan
penjelasan sebagai berikut :
- Jumlah pajak terhutang ditentukan
oleh tarif dari masing-masing jenis pajak pada transaksi tertentu sebagai obyek
pajak sesuaiketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Variabel ini diukur dalam satuan rupiah dan dihitung berdasarkan
jenis-jenis pajak yang dilunasi oleh wajib pajak, termasuk pajak terhutang
dalam surat tagihan pajak atausurat ketetapan pajak yang dilunasi;
- Jarak adalah jarak antara tempat
kedudukan wajib pajak dan kantor-kantor yang terkait dengan pemenuhan
kewajiban pajak (meliputi
kegiatan-kegiatan menghitung, menyetorkan, melaporkan, serta
mempertanggungjawabkan pajak terhutang) yang terdiri dari kantor pos/bank
persepsi, kantor pajak (yakni, kantor pelayanan pajak, kantor pemeriksaan dan
penyidikan pajak, kantor wilayah pajak, kantor pusat pajak), dan kantor pengadilan
pajak. Variabel ini diukur dalam satuan kilometer yang ditempuh wajib pajak dalam
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya;
- Frekuensi kontrak adalah
frekuensi kunjungan wajib pajak ke kantor tempat pembayaran pajak dalam rangka
menyetorkan pajak terhutang maupun frekuensi kunjungan wajib pajak ke kantor
pajak dalam rangka menghitung, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajak
terhutang; dan,
- Nilai investasi adalah jumlah
dana yang diinvestasikan oleh wajib pajak dalam kegiatan usaha yang diukur
dalam satuan rupiah.
Faktor-faktor yang Dapat Dikendalikan
Pada pembahasan sebelumnya dijelaskan bahwa faktor-faktor yang dapat
dikendalikan
adalah faktor-faktor yang cenderung dapat dikendalikan oleh wajib pajak
dalam mempengaruhi
biaya transaksi penghitungan pajak terkait dengan perencanaan pajak,
seperti penerapan teknik
tax avoidance, ketaatan perpajakan, dan pembukuan dengan penjelasan sebagai
berikut :
- Penerapan teknik tax
avoidanceadalah teknik dan upaya legal yang dilakukan wajib pajak dalam rangka
meminimalisir jumlah total biaya pajak (yang meliputi pajak dan biaya transaksi
pajak) dengan memanfaatkan celah-celah dalam peraturan perpajakan. Menurut
Ngadiman, penerapan teknik tax avoidanceharus memenuhi tiga kriteria atau syarat,
yakni : bersifat legal (yakni, secara formal sesuai dengan ketentuan perpajakan
atau tidak melanggar ketentuan perpajakan), secara costdan benefitmenguntungkan
(yakni, perencanaan pajak yang dilakukan menghasilkan tax savingyang memadai),
dan tidak mengandung risiko pajak (tax risk) yang tinggi (yakni, rendahnya
risiko yang harus dipikul oleh wajib pajak apabila di kemudian hari terdapat
pemeriksaan oleh fiskus yang menimbulkan tambahan pajak (yakni, pokok dan/atau
sanksi yang terdapat pada surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak)
akibat perbedaan pendapat antara wajib pajak dan fiskus. Salah satu teknik tax
avoidanceyang sering dilakukan wajib pajak adalah pemilihan metode
akuntansiyang disesuaikan dengan keadaan cash flow perusahaan dalam rangka
minimalisasi pajak terhutang, seperti pemilihan metode penyusutan dipercepat
dengan saldo menurun daripada metode penyusutan garis lurus.
- Ketaatan pelaksanaan kewajiban
perpajakan adalah ketaatan dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar,dan tepat waktu dalam
rangka menghindari pemborosan sumber daya secara optimal. Adapun, pemenuhan
kewajiban pajak sesuai dengan peraturan (yang meliputi ketaatan jumlah maupun
ketaatan waktu) tersebut dapat menghindarkan perusahaan dari kemungkinan
dijatuhkannya sanksi administrasi (berupa bunga dan denda) maupun sanksi pidana
(berupa denda maupun kurungan atau penjara). Pembayaran sanksi yang tidak
seharusnya terjadi merupakan pemborosan sumber daya dan penghindaran pemborosan
tersebut merupakan optimalisasi alokasi sumber daya ke arah yang lebih
produktif dan efisien.
- Pelaksanaan kewajiban pembukuan
secara tepat sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan merupakan salah satu variabel penting dalam pelaksanaan
perencanaan pajak yang memadai. Terdapat beberapa indikasi dilakukannya pelaksanaan
kewajiban pembukuan yang memadai, diantaranya, adalah : adanya penyimpanan
berkas dan bukti transaksi yang dilakukan secara memadai, terdapatnya fungsi
yang diberdayakan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak (seperti, adanya
pegawai yang kompeten dalam bidang akuntansi dan pajak yang bertugas melaksanakan
pemenuhan kewajiban pajak dariwajib pajak yang bersangkutan), adanya fungsi
yang diberdayakan oleh wajib pajak untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan
yang melakukan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kewajiban pajak
(misalnya, hiringakuntan dan konsultan pajak oleh wajib pajak untuk melakukan pengawasan
atas pemenuhan kewajiban pajak yang dilakukan), serta adanya literatur yang
mendukung pelaksanaan kewajiban pajak (seperti, buku dan dokumen yang memuat tentang
undang-undang perpajakan dan peraturan pendukungnya).