Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dalam prosesnya harus dilengkapi dengan instrumen-instrumen pendidikan yang layak dan kapabel. Instrumen tersebut dapat diwujudkan dengan memilah secara cermat dan teliti terhadap sumberdaya manusia yang berperan di dalamnya.
Selanjutnya variabel komponen mutu pendidikan yang diharapkan dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Kondisi Fisik : bersih, rapi, indah, dinamis, berkepribadian Muslim dan terpercaya
2. Kelembagaan : tenaga handal, manajemen kokoh, proaktif dan pimpinan yang kompeten
3. Guru : berperilaku sebagai Mukmin dan Muslim, berwawasan keilmuwan yang memadai, kreatif, dinamis, dan inovatif, jujur, dan berakhlak mulia, berdisiplin tinggi, dan ikhlas.
4. Karyawan : berorientasi pada kualitas pelayanan, jujur, amanah, berdisiplin, sabar, ikhlas dan mencintai pekerjaan.
5. Siswa : sederhana, rajin, penuh percaya diri, disiplin tinggi, belajar sungguh-sungguh dan berakhlak luhur.
6. Lulusan : kemantapan ibadah, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan pikir dan sikap.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan lingkup, fungsi dan tujuan standar nasional pendidikan, yaitu pada Bab II Pasal 2 ayat (1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
a. Standar isi. Disebutkan pada Bab III Pasal 5 ayat(1) bahwa standar ini mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar proses. Disebutkan pada Bab IV Pasal 19 ayat (1) bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
c. Standar kompetensi lulusan. Disebutkan pada Bab V Pasal 25 ayat (1) bahwa standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan Disebutkan pada Bab VI Pasal 28 ayat (1) bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e. Standar sarana dan prasarana Disebutkan pada Bab VII Pasal 42 ayat(1) bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Dan pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tatausaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat rekreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
f. Standar pengelolaan. Disebutkan pada Bab VIII Pasal 50 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan.
g. Standar pembiayaan. Disebutkan pada Bab IX Pasal 62 ayat(1) bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasional dan biaya personal.
h. Standar penilaian pendidikan. Disebutkan pada Bab X Pasal 63 ayat (1) bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : a. penilaian hasil belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan, c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Pada Pasal 4 disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam proses pendidikan harus ada keseimbangan antara sumberdaya manusia, sistem dan infrastruktur, karena hal tersebut merupakan perangkat penting dalam pendidikan masa depan. Perangkat-perangkat tersebut harus berjalan secara dinamis dan seimbang baik dalam kerangka teoritis maupun praktis.
Namun secara umum standarisasi madrasah yang perlu diperhatikan untuk dapat meningkatkan mutu madrasah diniyah adalah sebagai berikut:
1. Tujuan. Madrasah diniyah sekurang-kurangnya bertujuan untuk mendidik siswa agar mampu membaca al-Qur'an, melakukan sholat, mengetahui zakat, puasa dan haji secara garis besar.
2. Kurikulum. Kurikulum madrasah diniyah sekurang-kurangnya memuat bahan pengajaran membaca al-Qur'an dan fiqih sederhana sesuai dengan tujuan, ditulis dengan jelas.
3. Ketenagaan. Ketenagaan madrasah diniyah sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang pengurus madrasah yang boleh merangkap sebagai guru.
4. Murid. Murid madrasah diniyah sekurang-kurangnya terdaftar, artinya ada buku pendaftaran murid yang memuat nama, umur, dalam tingkat pendidikan formal setiap murid.
5. Metode mengajar. Madrasah diniyah sekurang-kurangnya menggunakan metode ceramah dan lain-lain untuk hafalan berdasarkan peraturan tidak tertulis.
6. Kegiatan. Sekurang-kurangnya terlaksana kegiatan pendidikan selama tiga kali seminggu, 60 menit setiap kali kegiatan dilakukan secara teratur.
7. Evaluasi. Untuk mengetahui pencapaian tujuan, sekurang-kurangnya dilakukan evaluasi secara umum. Madrasah Diniyah yang memenuhi syarat-syarat minimal di atas dapat diakui sebagai Madrasah Diniyah minimal.Madrasah tersebut dapat ditingkatkan secara berangsur-angsur menuju terpenuhinya syarat-syarat yang lebih tinggi.