Provinsi mempunyai kedudukan sebagai daerah otonom yang merupakan wilayah kerja Gubernur untuk menjalankan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Wilayah tersebut dapat dipahami sebagai wilayah administratif Gubernur. Gubernur sebagai kepala daerah tingkat Provinsi menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, sedangkan sebagai wakil pemerintahan pusat di wilayah Provinsi Gubernur menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan asas dekonsentrasi yang bertanggungjawab kepada Presiden.
Posisi Gubernur yang memiliki dual funcsions tersebut merupakan ketentuan yang berfungsi untuk membatasi konsep otonomi luas yang dapat berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa. Daerah-daerah yang diberikan kebebasan otonomi dapat mendorong terjadinya proses pemisahan diri dari negara kesatuan, sehingga Pemerintah Pusat memandang penting adanya sentralisasi pengaturan, kebijkan dan lain-lain untuk menjamin alokasi yang adil atau merata bagi semua daerah yang mempunyai sumber daya terbatas.
Ni'matul Huda, memandang bahwa dianutnya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan negara tidak berarti ditanggalkannya asas sentralisasi, karena kedua asas tersebut tidak bersifat dikotomis, melainkan kontinum. Pada prinsipnya, tidaklah mungkin diselenggarakan desentraisasi tanpa sentralisasi. Sebab desentralisasi tanpa sentralisasi, akan menghadirkan disintegrasi. Oleh karena itu, otonomi daerah yang pada hakikatnya mengandung kebebasan dan keleluasaan berprakarsa, memerlukan bimbingan dan pengawasan Pemerintah, sehingga tidak menjelma menjadi kedaulatan.
|
Kantor Gubernur |
Gubernur sebagai Kepala Daerah ditingkat Provinsi mempunyai tugas dan wewenang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Tugas gubernur tersebut ntara lain meliputi (Pasal 65 ayat 1):
(1) memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
(2) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
(3) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
(4) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
(5) mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
(6) mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
(7) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 ayat (2) juga telah menetapkan wewenang gubernur sebagai kepala daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas antara lain:
(1) mengajukan rancangan Perda;
(2) menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
(3) menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
(4) mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
(5) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/ Kota dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi. Kedudukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat dalam Pasal 91 ayat (2) meliputi:
(1) mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten/kota;
(2) melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
(3) memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/ kota di wilayahnya;
(4) melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;
(5) melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/ Kota;
(6) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam melaksanakan tugas-tugas seperti yang telah disebutkan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang antara lain:
(1) membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
(2) memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
(3) menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi;
(4) memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/ Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/ kota; dan
(5) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan juga mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (4) antara lain:
(1) menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah kabupaten/ kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/ kota di wilayahnya;
(2) mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/ kota dan antar Daerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya;
(3) memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/ kota di wilayahnya;
(4) melantik bupati/ wali kota;
(5) memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di
wilayah provinsi kecuali pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(6) melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
(7) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.