Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian di tetapkan bahwa kewajiban Pegawai Negeri Sebagai berikut:
Pasal 4
Wajib setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Pasal 6
Wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-Undang.
|
Pegawai Negeri Sipil |
Berdasarkan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mengatur tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil dapat disimpulkan untuk menjunjung tinggi kedudukan Pegawai Negeri Sipil, diperlukan elemen-elemen penunjang kewajiban meliputi kesetiaan, ketaatan, pengabdian, kesadaran, tanggung jawab, jujur , tertib, bersemangat dengan memegang rahasia negara dan melaksanakan tugas kedinasan.
- a. Kesetiaan berarti tekad dan sikap batin serta kesanggupan untuk mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan, pemahaman dan keyakinan yang mendalam terhadap apa yang disetiai, oleh karena itu setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mempelajari, memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- b. Ketaatan berarti kesanggupan seorang untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
- c. Pengapdian (terhdap Negara dan masyarakat) merupakan kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dalam hubungan formal baik dengan negara secara keseluruhan maupun dengan masyarakat secara khusus.
- d. Kesadaran berarti merasa, tahu dan ingat (pada keadaan yang sebenarnya) atau keadaan ingat (tahu) akan dirinya.
- e. Jujur berarti lurus hati; tidak curang, terus terang (benar adanya). Kejujuran adalah ketulusan hati seorang dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberkan kepadanya atau keadaan wajib menangggung segala sesuatu apabila terdapat suatu hal, boleh ditintut dan dipersalahkan.
- f. Menjungjung tinggi berarti memuliakan atau menghargai dan menaati martabat bangsa. Menjungjung tinggi kehormatan bangsa dan negara mengandung arti bahwa norma-norma yang hidup dalam bangsa dan Negara Indonesia harus dihormati. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menghindari tindakan dan tingkah laku yang dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Bangsa dan Negara.
- g. Cermat (dengan Seksama); teliti; dengan penuh perhatian
- h. Tertib berarti menaati peraturan dengan baik, aturan yang bertalian dengan baik.
- i. Semangat berarti jiwa kehidupan yang mendorong seseorang untuk bekerja keras dengan tekad yang bulat untuk melaksanakan tugas dalam rangka pencapaian tujuan. Biasanya semangat timbul karena keyakinan dan kebenaran dan kegunaan tujuan yang akan dicapai.
- j. Rahasia merupakan seseuatu yang tersembunyi (hanya diketahui oleh seorang atau beberapa orang saja; ataupun sengaja disembunyikan supaya orang lain tidak mengetahuinya). Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan yang dapat menimbulkan kerugian atau bahaya, apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
- k. Tugas Kedinasan berarti sesuatu yang wajib dikerjakan atau ditentukan untuk dilakukan terhadap bagian pekerjaan umum yang mengurus sesuatu pekerjaan tertentu.
Dari uraian kewajiban-kewajiban Pegawai Negeri Sipil diatas dan berdasarkan hasil analisis penulis diketahui bahwa kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten semarang telah dilaksanakan dengan baik sebagai unsur aparatur negara yan g profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Terhadap pegawai Negeri Sipil yang melanggar kewajiban-kewajiban akan dilakukan penindakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.