Gubernur sebagai kepala daerah di wilayah Provinsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dibantu oleh Perangkat Daerah Provinsi. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi ditetapkan melalui Perda Provinsi. Perda Provinsi tersebut berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Persetujuan Menteri diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Perangkat Daerah Provinsi menurut Pasal 209 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah Provinsi
Sekretariat Daerah Provinsi dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam penyusunankebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas erangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretaris daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur selaku kepala daerah Provinsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah memuat fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dalam Pasal 3 ayat (3) antara lain:
(1) penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
(2) pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
(3) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
(4) pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
(5) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
Provinsi di Indonesia |
2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Tugas sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, menyelenggarakan fungsi (Pasal 4 ayat 3 PP 41/2007):
(1) penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
(2) penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
(3) penyelenggaraan rapat–rapat DPRD;
(4) penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Sekretaris DPRD Provinsi dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepadaGubernur melalui Sekretaris Daerah.
3. Inspektorat Daerah Provinsi
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur. Inspektur bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah. Tugas Inspektorat Daerah adalah membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya menyelenggarakan fungsi (Pasal 5 ayat 3 PP 41/ 2007):
(1) perencanaan program pengawasan;
(2) perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
(3) pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
4. Dinas Daerah Provinsi
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Daerah Provinsi dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Adapun fungsi dari Dinas Daerah antara lain (Pasal 14 ayat 3 PP 41/ 2007) :
(1) perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
(2) penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
(3) pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
(4) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/ kota.
5. Badan Daerah Provinsi
Badan merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yaitu meliputi: (a) perencanaan; (b) keuangan; (c) kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; (d) penelitian dan pengembangan; dan (e) fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Daerah Provinsi menurut Pasal 219 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diklasifikasikan atas:
(1) badan tipe A yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang besar;
(2) badan tipe B yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang sedang;
(3) badan tipe C yang dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan beban kerja yang kecil.
Badan dipimpin oleh seorang kepala badan yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala badan melalui sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah.