Corpotare Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah konsep yang tengah berkembang secara global dan penerapannya telah menambah ke semua sector industry . Perusahaan yang mengadopsi dan menjalankan Corpotare Social Responsibility dewasa ini telah mendapatkan perhatian dari kalangan kreditor (secara khusus perbankan) dan kalangan investor (secara khusus dunia pasar modal). Dilain pihak, perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan pertanggungjawaban sosialrelatif tidak terganggu operasionalnya, meski dalam situasi yang amat buruk.
Di Indonesia, isu mengenai tanggungjawab sosial perusahaan atau Corpotare Social Responsibility (CSR) mulai mengemukan lima tahun belakangan ini. Umumnya kalangan pengusaha menerjemahkan konsep CSR sebagai bentuk kepada masyarakat sekitar/kalangan tertentu, atau sebagai bagian dari kedermawanan sosial.Sulit dipungkiri, bahwa pergerakan industrialisasi berdampak negatif terhadap lingkungan dan pranata sosial sekitarnya. Hal ini karena industrialisasi membutuhkan mobilisasi sumber daya sehingga kecil ataupun besar, cepat ataupun lambat dapat mengganggu keseimbangan sumber daya tersebut. Disitulah letak pentingnya pembagian tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, agar terjadi keseimbangan eksploitasi. Jelas, bahwa CSR sudah bergeser dari sisi ilmiahnya menjadi lebih kepada trend sosial yang mudah-mudahan tidak hanya berlangsung sekejap saja. Ada baiknya jika kita pahami apa dan bagaimana CSR sebenarnya.
Menurut
Sukrisno Agoes mendefinisikan Corpotare Social Responsibility sebagai berikut :“Tanggungjawab sosial perusahan merupakan tanggung jawab perusahaan baik terhadap karyawan di perusahaan itu sendiri (internal) dan di luar perusahaan (external), karena perusahaan merupakan bagian dari lingkungannya.”
Jadi dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan diharapkan untuk selalu tanggungjawab pada pihak dalam maupun pihak luar perusahaan itu sendiri.
|
Corporate Social Responsibility |
Sedangkan Magnan dan Ferrel mendefinisikan Corporate Social Responsibility seperti yang dikutip oleh Sukrisno Agoesadalah : “A business acts in a socially responsible manner when its decision and account for and balance diverse stakeholder interest.Suatu bisnis dikatakan telah melaksanakan tanggun g jawab sosialnya jika keputusan-keputusan yang diambil telah mempertimbangkan keseimbangan antar berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda.”
Sementara itu, A.B. Susanto dalam Sukrisno Agoes (2011:90) mendefinisikan Corpotare Social Responsibility sebagai :“Sebagai tanggung jawab perusahaan baik ke dalam maupun ke luar perusahaan. Tanggung jawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham dan karyawan dalam wujud profitabilitas dan pertumbuhan perusahaan, sedangkan tanggung jawab ke luar dikaitkan dengan peran perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi generasi mendatang.”
Adapun menurut Nor Hadi mendefinisikan Corporate Social Responsibility sebagai :“Tanggungjawab sosial perusahaan merupakan satu bentuk tindakan yang berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk meningkatkan ekonomi, yang dibarengi dengan peningkatan kualitas hidup bagi karyawan berikut keluarganya, serta sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas.”
Bagaimanapun diharapkan adanya suatu pelaporan mengenai sosial dan lingkungan ke dalam laporan keuangan perusahaan secara sukarela sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabaan mereka kepada para stakeholders.
Dari berbagai macam definisi di atas penulis menyimpulkan bahwa Corpotare Social Responsibility merupakan tanggung jawab sosial perusahan kepada stakeholder baik kepada pihak internal perusahaan yaitu para karyawannya serta kepada pihak eksternal perusahaan yaitu masyarakat dan lingkungan sekitarnya.