Tujuan Good Corporate Governance pada intinya adalah menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan.Pihak -pihak tersebut adalah pihak internal yang meliputin dewan komisaris, direksi, karyawan, dan pihak eksternal yang meliputi investor, kreditur, pemerintah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Dalam praktiknya corporate governance berbeda di setiap Negara karena masing-masing Negara memiliki sistem yang digunakan dalam perusahaan.
Disamping itu dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang baik maka berbagai aktivitas dapat bersinergi untuk mencapai tujuan corporate governance, yaitu memberikan nilai tambah bagi perusahaan sebagai entitas ekonomi sekaligus entitas sosial.
Prinsip-prinsip good corporate governance menurut KNKG (Komite Nasional Kebijakan Governance) menetapkan prinsip-prinsip yang diharapkan perusahaan menerapkan di setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan KNKG menyebut prinsip corporate governance sebagai asas corporate governance dalam Wahyudin Zarkasyi
prinsip-prinsip Good Corporate Governance adalah sebagai berikut:
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Responsibilitas
4. Independensi
5. Kewajaran
|
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance |
Penjelasan mengenai masing-masing prinsip yang didalamnya terdapat dalam pengertian prinsip-prinsip good corporate governance adalah:
1. Transparansi yaitu perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan di pahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang didisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Mardiasmo mendefinisikan Transparansi sebagai berikut :“Transparansi berarti keterbukaan (opennesess) merupakan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi, pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.”
2. Transparansi yaitu perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapakan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Penny Kusumastuti mendefinisikan Akuntabilitas sebagai berikut: “Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban penyedia penyelenggaraan kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut langkah dari seluruh keputusan dan proses yang dilakukan serta pertanggung jawaban terhadap hasil dan kinerjanya.”
3. Akuntabilitas yaitu perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
Menurut Mardiasmo mendefinisikan Responsibilitas sebagai berikut: “Responsibilitas adalah prinsip dimana para pengelola memberikan pertanggungjawaban atas semua tindakan dalam mengelola perusahaan kepada para pemangku kepentingan sebagai wujud kepercayaan yang diberikan kepadanya.”
4. Responsibilitas, yaitu perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undnagan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan sebagai good corporate nitizen.
Menurut Sukrisno Agoes mendefinisikan independensi sebagai berikut :“Independensi merupakan suatu keadaan dimana para pengelola dalam mengambil suatu keputusan bersifat profesional, mandiri, bebas, dari konflik kepentingan, dan bebas dari tekanan/pengaruh dari mana pun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat.”
5. Independensi yaitu perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak diintervensi oleh pihak lain.
Menurut Sukrisno Agoes mendefinisikan Kewajaran sebagai berikut: “Kewajaran merupakan prinsip agar para pengelola memperlakukan semua pemangku kepentingan secara adil dan set ara, baik pemangku kepentingan primer (pemasok,pelanggan,karyawan,pemodal) maupun pemangku kepentingan sekunder (pemerintah, masyarakat dan yang lainnya).”
6. Kewajaran dan kesataraan suatu perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Menurut Cadbury Report (1992), prinsip utama Good Corporate Governanceadalah: keterbukaan, integritas dan akuntabilitas. Sedangkan menurut Organization for Economic Corporation and Development (OECD) dalam Sukrisno Agoes prinsip dasar Good Corporate Governance adalah : kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparancy), pertanggungjawaban (responsibility), dan independen (Independency). Prinsip-prinsip tersebut digunakan untuk mengukur seberapa jauh Good Corporate Governance telah diterapkan dalam perusahaan;
1. Kewajaran (Fairness)
Prinsip keawajaran (fairness) menekankan pada adanya perlindungan hak-hak pemegang saham baik hak-hak pemengang saham minoritas maupun pemegang saham mayoritas, termasuk hak-hak pemegang saham asing serta investor lainnya.Praktik kewajaran juga mencakup adanya system hokum dan peraturan serta penegakannya yang jelas dan berlaku bagi semua pihak. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan pemegang saham dari praktik kecurangan (fraud) dan praktik – praktik insider tranding yang dilakukan oleh agen atau manager. Prinsip kewajaran ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang timbul dari adanya hubungan antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak tersebut memiliki kepentingan yang berbeda.
Hak-hak pemegang saham yang harus dilindungi menurut prinsip good corporate governance yang disususn oleh Organization for Economic Corporation Development (OECD) adalah:
a) Hak-hak pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan-perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
b) Para pemegang saham mempunyai hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi yang cukup, mengambil keputusan yang berhubungan dengan pertumbuhan-pertumbuhan fundamental perusahaan seperti otorisasi untuk pertumbuhan saham dan transaksi luar biasa yang mempengaruhi hasil penjualan perusahaan.
c) Para pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) serta harus diberi informasi tentang aturan-aturan termasuk proses pemberian suara dalam pelaksanaan rapat para pemegang saham, yaitu :
- Para pemengang saham harus diberikan informasi yang cukup dan tepat waktu mengenai tanggal, tempat dan agenda setiap rapat serata mengenai masalah-masalah yang akan diputuskan dalam rapat.
- Kesempatan harus diberikan kepada para pemengang saham untuk bertanya kepada Dewan komisaris dan direksi serta untuk mengusulkan agenda rapat dengan batasan yang layak.
- Para pemegang saham harus dapat memberikan suara, baik dengan maupun tanpa menghadiri rapat.
d) Struktur permodalan dan peraturannya yang memungkinkan pemegang saham tertentu mendapatkan suatu tingkat pengendalian yang tidak seimbang dengan kepemilikan sahamnya harus diungkapkan.
e) Pasar untuk pengendalian perusahaan harus memungkinkan untuk berfungsi secara efisien dan transparan.
f) Para pemengang saham (termasuk investor institusi) harus mempertimbangkan biaya dan manfaat pelaksanaan hak-haknya.
2. Akuntabilitas (accountability)
Prinsip akuntabilitas berhubungan dengan adanya sistem yang mengendalikan hubungan antara unit-unit pengawasan yang ada di perusahaan. Akuntabilitas dimaksudkan agar manajemen dalam mengelola perusahaan dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Akuntabilitas pelaksanaannya dengan adanya dewan komisaris, direksi independen dan komite audit. Akuntabilitas diperlukan sebagai salah satu solusi mengatasi agency problem yang timbul antara pemegang saham dan direksi serta pengendaliannya oleh dewan komisaris. Dewan yang bertanggung jawab untuk memantau kinerja dan pencapaian target return bagi pemengang saham, juga mencegah berlarutnya konflik kepentingan dan menjaga kompetisi yang adil dalam perusahaan. Agar akuntabilitas ini efektif, Dewan harus menjaga independensinya dari manajemen. Tanggung jawab Dewan yang lainnya adalah memastikan ditaatinya hukum, pajak, dan lain-lain. Beberapa karakteristik akuntabilitas adalah:
a. Pemegang saham
Pemegang saham yang memiliki kepentingan pengendalian di dalam perusahaan harus menyadari tanggung jawab pada saat dia menggunakan pengaruhnya atas manajemen perseroan, baik dengan menggunakan hak-hak suara mereka atau dengan cara lain. Campur tangan dalam manajemen perusahaan yang melanggar hukum harus ditanggulangi dengan cara meningkatkan keterbukaan perusahaan dan akuntabilitas manajemen perusahaan, serta pada akhirnya harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
b. Dewan Direksi
Dewan direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh menteri. Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota direksi. Masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
c. Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus sesuai dengan anggaran dasar sertamemberi nasehat kepada direksi. Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS.Dalam hal menteri bertindak selalu RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri.
d. Senior manajemen
1. Akuntan Manajemen
- Merancang sistem informasi atas penilaian kinerja masa lalu dan aktivitas masa depan yang disetujui dan direncanakan.- Merancang dan menerapkan system internal control yang berperan sebagai dewan penjamin.
- Menjamin bahwa pendelegasian wewenang ditaati.
- Mengawasi dan mengevaluasi biaya-biaya serta manfaat-manfaat dari aktivitas utama.
2. Auditor Internal
- Membantu dewan dalam menilai risiko utama dan memberi nasihat pada pihak manajemen.
- Mengevaluasi system internal control dan bertanggung jawab kepada komite audit.
- Menelaah peraturan corporate governance minimal satu tahun sekali.
3. Manajer
- Mengidentifikasi secara layak, mengevaluasi dan mengelola risiko dan peluang.
- Menindaklanjuti kebijakan perusahaan dan menjelaskan tujuan perusahaan secara lengkap.
- Manaati standar etika.
- Memandang dewan direksi perusahaan sebagai ahli dan kewenangan legalnya diakui.
e. Stakeholder (Pihak yang berkepentingan)
Stakeholder diberi kesempatan untuk memantau pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh direksi dan untuk menyampaikan masukan mengenai hal tersebut kepada direksi, sedangkan perseroan harus memberikan kepada stakeholders informasi yang terkait yang dipe rlukan untuk melindungi hak mereka. Perseroan akan berkerja sama dengan stakeholders demi kepentingan bersama.
3. Transparansi (Transparency)
Prinsip dasar transparansi yaitu hubungan dengan kualitas informasi yang disajikan oleh perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung dangan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Transparansi mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas dan dapat diperbandingkan dengan indikator yang sama.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan mengembangkan sistem akuntansi yang berbasis standar akuntansi yang menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh dewan komisaris dan direksi, termasuk juga mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka (Tjanger et al, 2003 dalam Waryanto,2010). Dengan kata lain prinsip transparansi ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian informasi (disclosure) yang dimiliki perusahaan.
4. Pertanggungjawaban (responsibility)
Pertanggungjawaban dimasukan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat untuk memenuhi peraturan dan hokum yang berlaku serta pemenuhan terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial. Sri Rahayu (2010) dalam Reny Diah Retno (2010) seperti yang dikutip oleh Denies Priantinah (2010) menjelaskan pertanggungjawaban dimaksudkan untuk memastikan dipatuhinya peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan dipatuhinya nilai -nilai sosial. Hal tersebut dikonsepkan ke dalam sebuah piramida ini atas empat tanggung jawab perusahaan, yaitu :
1. Tanggung jawab ekonomi, ringkasnya sebuah perusahaan haruslah menghasilkan laba.
2. Tanggung jawab legak, ini berarti dalam mencapai tujuan mencari laba, sebuah perusahaan harus menaati hukum. Upaya memperoleh laba yang melanggar harus ditentang.
3. Tanggung jawab etis, ini berarti perusahaan berkewajiban menjalankan hal yang baik, benar dan adil. Norma-norma masyarakat perlu menjadi rujukan bagi langkah – langkah bisnis perusahaan.
4. Tanggung jawab filantropis, ini berarti mensyaratkan perusahaan untuk memberi kontribusi kepada publik. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kehidupan semua.
Pertanggungjawaban menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Independen (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas Good Corvorate Governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Independen diperlukan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul oleh para pemegang saham mayoritas. Mekanisme ini menuntut adanya rentang kekuasaan antara komposisi komisaris, komite dalam komisaris, dan pihak luar seperti auditor.
Keputusan yang dibuat dan proses yang terjadi harus obyektif tidak dipengaruhi oleh kekuatan pihak-pihak tertentu. Prinsip-prinsip transparansi, keadilan, akuntabilitas, responsibilitas dan independen Good Corvorate Governance dalam mengurus perusahaan, sebaiknya diimbangi dengan good faith ( bertindak atas itikad baik) dan kode etik perusahaan serta pedoman Good Corvorate Governance, agar visi dan misi perusahaan yang berwawasan internasional dapat terwujud.
Pedoman Good Corvorate Governance yang telah dibuat oleh Komite Nasional Corporate Governance hendaknya dijadikan kode etik perusahaan yang dapat memberikan acuan pada pelaku usaha untuk melaksanakan Good Corvorate Governance secara konsisten dan konsekuen. Hal ini penting mengingat kecenderungan aktivitas usaha yang semakin mengglobal dan dapat dijadikan sebagai ukuran perusahaan untuk menghasilkan suatu kinerja perusahaan yang lebih baik.
Kelima komponen tersebut penting karena penerapan
prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.