Pengertian Good Corporate Governance - Menurut Sukrisno Agoes Istilah corporate governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadbury report.
Dua teori utama yang terkait dengan corporate governance adalah stakeholder theory dan agency theory. Stakeholder theory dibangun di atas asusmsi filosofi mengenai sifat manusia yakni bahwa manusia pada hakekatnya dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integrasi dan kejujuran terhadap pihak lain. Dengan kata lain, Stewardship theory memandang manajemen sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk bertindak dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik maupun stakeholder. Sementara itu, agency theory yang dikembangkan oleh Michael Jahnson, memandang bahwa manajemen perusahan sebagai agents bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran bagi kepentingan sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil bagi pemengang saham. Dalam perkembangan selanjutnya agency theory mendapat respon lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan kenyataan yang ada.
Hingga saat ini masih ditemui definisi yang bermacam-macam tentang corporate governance baik yang ddikemukan oleh para ahli maupun lembaga–lembaga yang sangat concern pada isu ini, namun demikian umumnya mempunyai maksud dan pengertian yang sama.
|
Good Corporate Governance |
Adrian Sutedi mendefinisikan Corporate Governance sebagai berikut:“Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (pemegang saham/pemilik modal,Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegsng saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.”
Adapun menurut Cadbury dalam Adrian sutedi menyatakan Corporate Governance sebagai berikut :“
Good Corporate Governance adalah mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sadar tercapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan.”
Definisi ini lebih menekankan pada fungsi dari mekanisme corporate governance agar dapat melakukan pengawasan dan memberikan keamanan terhadap shareholder pada investasi yang ditanamkannya. Sehingga seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses dan pengendalian baik yang ada di dalam maupun diluar manajemen perusahaan.
Menurut Wahyudi Prakarsa dalam Sukrisno Agoes Corporate Governance: “Corporate Governance adalah Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem insentif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk menentukan tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan”.
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input,proses,output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Governance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Indonesia Institute for corporate Governance (IICG), 2009, mendefinisikan corporate Governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder yang lain.
Forum corporate governance Indonesia/FCGI menyatakan corporate governance sebagai: “Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemangku kepentingan, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya”.
Struktur dari good corporate governance membagi hak dan tanggung jawab dari setiap anggota yang berpartisifasi dalam perusahaan, seperti pemimpin, manajer, dan pemegang saham lainnya melalui aturan dan prosedur untuk pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Dengan melakukan semua ini melalui struktur yang ada, tujuan perusahaan dapat ditetapkan, dicapai dan dilakukan pengawasan terhadap kinerja.
Pengertian lain corporate governance menurut Surat keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan pembinaan BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002, pasal 1 menyatakan Good Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa dalam good coporate governance, terdapat beberapa hal yang penting yaitu :
1. Efektivitas yang bersumber dari budaya perusahaan, etika nilai, sistem, proses bisnis, kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan mendorong perkembangan perusahaan pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien pertanggungjawaban perusahaan kepada pemengang saham dan stakeholder lainnya.
2. Serangkaian prinsip, kebijakan dan sistem manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalankan organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi prinsip-prinsip praktek bisnis uang baik dan penerapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, peduli terhadap lingkungan serta dilandasi oleh nilai-nilai sosial budaya yang tinggi.
3. Seperangkat peraturan dan ataupun system yang mengarahkan kepada pengendalian perusahaan bagi penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (Pemerintah, Pemengang Saham, pemimpin perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu sendiri.
Dari definisi-definisi tersebut memperlihatkan bahwa
pengertian good corporate governance merupakan rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Good corporate governance juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak–pihak utama dalam good corporate governance adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, lingkungan, serta masyarakat luas. Good corporate governance khususnya mengimplementasikan pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham.