1. Latar
Belakang Masalah
Presiden Republik Indonesia
pada tanggal 10-Juni-1991 mengeluarkan Intruksin Presiden (Inpres) Nomor : 1
Tahun 1991 kepada Menteri Agama R.I untuk : Pertama, menyebarluaskan Kompilasi
Hukum Islam yang terdiri dari (a) Buku I tentang Hukum Perkawinan, (b) Buku II
tentang Hukum Kewarisan, (c) Buku III tentang Hukum Perwakafan, untuk digunakan
oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukanya ; kedua,
melaksanakan Instruksi itu sebaik-baiknyan dan penuh tanggung jawab.
Presiden mengeluarkan
Instruksi tersebut mendasarkan kepad : (a) bahwa Ulama Indonesia dalam Loka
Karya di Jakarta tanggal 2 sampai 5 Februari 1988 telah menerima baik tiga
rancangan buku Kompilasi Hukum Islam tersebut ; (b) bahwa Kompilasi Hukum Islam
oleh Instansi pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat dijadikan
pedoman dalam menyelesaikan masalah dibidang perkawinan, kewarisan dan
perwakafan ;
(c) bahwa oleh karena
itu
Kompilasi Hukum Islam tersebut perlu
disebar luaskan.
Dengan lahirnya Kompilasi
Hukum Islam tersebut, pembangunan Hukum Islam di Indonesia yang berlandaskan
falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menunjukkan ke arah yang
positif, lebih-lebih bagi lembaga Peradilan Agama yang bertugas memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang Islam di bidang ; Perkawinan,
Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqah.
Pembangunan Hukum di
Indonesia, dihadapkan pada kenyataan bahwa masyarakat Indonesia adalah
masyarakat yang majemuk, kemajemukan tersebut antara lain mencakup di bidang
kehidupan mental maupun spiritual, sehingga pembaharuan dan pembangunan hukum
harus memperhatikan kenyataan tersebut secara seksama agar hukum yang dibangun
dapat diterapkan secara efektif, karena diaggap adil.
Pembangunan dan pembaharuan hukum melalui Kodifikasi di arahkan dengan wawasan
nasional secara unifikasi dengan tidak menutup kemungkinan pengkodifikasian
bidang-bidang tertentu.
Salah satu tata hukum
dibidang kehidupan spiritual adalah hukum keluarga, yaitu : Perkawina,
Kewarisan dan Perwakafan, karena ketiganya merupakan bagian dari kehidupan
keagamaan, dan fungsi utamanya adalah mempertahankan kehidupan berkelompok
berdasarkan landasan yang telah melembaga dan membudaya, karena hukum keluarga
tidak berfungsi, maka kemungkinan besar akan terjadi disorganisasi pada
kelompok bersangkutan yang kemungkinan bisa menjadi punah dan hilang tanpa
bekas.
Pengadilan Agama di masa lalu
dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya, menggunakan hukum Islam
yang terdapat dalam berbagai kitab Fiqh mazhab Syafi'i, yang ditulis oleh para
ahli hukum Islam beberapa abad silam. Fiqh sebagai hasil penalaran manusia yang
selalu terikat pada ruang dan waktu, situasi dan kondisi, ditempat dimana ia melakukan penalaran, dapat dipahami
apabila didalam berbagai kitab hukum itu terdapar perbedaan-perbedaan dan
karenanya memungkinkan lahirnya putusan yang berbeda untuk suatu kasus hukum
yang sama.
Bertitik tolak dari keadaan
itulah yang antara lain mendorong disusunya Kompilasi Hukum Islam sebagai kitab
hukum yang bersifaf kodifikatif untuk dijadikan rujukan bagi para hakim
Peradilan Agama dalam memutus perkara-perkara yang ditanganinya.
Kompilasi Hukum Islam disusun
dengan mengambil bahan dari Wahyu yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah disamping
penalaran para Fuqaha'
yang terdapat
dalam kitab-kitab Fiqh serta pendapat para hakim Peradilan Agama yang tercermin
dalam yurisprodensi. Dalam hubungan ini dipergunakan pula pendapat Hazairin dan
Hasyby As-Shiddieqy ahli hukum Islam Indonesia yang sangat berpengaruh dan
menganjurkan disusunnya Fiqh Islam Indonesia berdasarkan Syari'at Islam yang
abadi yang terdapat dalam Al-Qur'an dan kitab-kitab hadits yang shahih.
Disamping itu penyusunan
materi Kompilasi Hukum Islam juga didasarkan pada kaidah hukum Islam "Al
'Aadatu Syari'atun Muhkamatun"
artinya : Adat kebiasan itu menjadi aturan hukum yang dibolehkan. Ketentuan
hukum yang didasarkan pada kaidah ini misalnya ialah pengaturan tentang harta
bersama, kewarisan anak angkat dan orang tua angkat, ahli waris pengganti dan
lain-lain yang pengaturanya tidak dijumpai dalam Al-Qur'an, Al Hadits dan
kitab-kitab Fiqh klasik. Pengaturan harta bersama didasarkan pada kenyataan
bahwa lembaga harta bersama terdapat dalam masyarakat adat Indonesia dan hidup
dalam kesadaran hukum masyarakat Muslim di Indonesia, untuk menegakkan
persamaan kedudukan serta keseimbangan hak dan kewajiban antara suami istri
berumah tangga dan juga asas keadilan yang berimbang dalam hukum perkawinan
Islam.
|
Kompilasi Hukum Islam |
Lembaga harta bersama telah
meresap demikian rupa dalam masyarakat adat Indonesia, termasuk didalamnya
masyarakat Indonesia yang beragama Islam, meskipun istilah yang dipakai
berfariasi, misalnya ; Gono-gini, untuk masyarakat adat Jawa Timur dan Jawa
Tengah; Guna-kaya, untuk masyarakat adat Jawa Barat; Harta Pencarian, di
Sumatera dan lain-lain.
Hal ini bisa diterima karena ketentuan
tersebut nyata-nyata memberi kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia sehingga
karenanya kemudian ketentuan ini diangkat dan ditetapkan kedalam ketentuan
hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam.
Selain lembaga harta bersama,
bagian hukum waris adat telah meresap kedalam dan menjadi bagian kesadaran
hukum masyarakat muslim yang bercorak kewarisan Indonesia seperti kewarisan
anak angkat dan ahli waris penggati, ketentuan tersebut juga diangkat dan
ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam, meskipun dengan modifikasi, artinya
Kompilasi Hukum Islam tetap memandang bahwa anak angkat adalah bukan termasuk
ahli waris, akan tetapi untuk melanjutkan hubungan kasih sayang antara orang
tua angkat dengan anak angkatnya, anak angkat tersebut ditetapkan mendapat
bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui jalan wasiat wajibah.
Dari contoh-contoh yang
dikemukakan diatas tampak jelas adanya nilai-nilai hukum adat yang diterima sebagai bagian dari hukum
Islam yang dituangkan pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam, meskipun
dengan beberapa modifikasi. Ini artinya bahwa bagian-bagian hukum adat masih
eksis dalam Kompilasi Hukum Islam, dan untuk mengetahui bagaimana eksistensi
hukum adat dalam Kompilasi Hukum Islam itulah masalah yang akan diteliti dalam
tesis ini.
2. Rumusan
Masalah
Masalah yang menjadi pokok pembahasan
dalam penelitian ini adalah : Bagaimana eksistensi hukum adat dalam Kompilasi
Hukum Islam.
3. Tujuan
Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk
mengungkap eksistensi hukum adat dalam Kompilasi Hukum Islam terutama yang
berkaitan dengan adat harta bersama dan kewarisan.
4. Manfaat
Penelitian
Secara teoritis, penelitian ini
diharapkan mampu mengungkpkan secara jelas tentang eksistensi hukum adat dalam
Kompilasi Hukum Islam, dan temuan dari penelitian ini diharapkan memberikan
informasi kepada masyarakat Islam Indonesia tentang corak khusus hukum Islam
yang berlaku di Indonesia dibidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan
sebagaimana yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam disamping itu tentunya
untuk memperkaya khazanah keilmuan dan kepustakaan hukum Islam di Indonesia.
Secara praktis, selain penelitian ini
dimaksudkan untuk memenuhi tugas akademik, hasil penelitian ini diharapkan
mampu memberikan sumbangan pemikiran bagi para praktisi hukum dalam upaya
menyelesaikan sengketa keluarga yang terjadi diantara umat Islam Indonesia yang
memiliki adat istiadat yang beranekaragam, dan juga berguna untuk para peniliti
dimasa datang dalam pengembangan kajian hukum Islam dan hukum adat untuk
pengembangan pembangunan hukum nasional.
5. Kajian
Pustaka
Untuk melakukan kajian tentang
eksistensi hukum adat dalam Kompilasi Hukum Islam, maka arah penelitian diawali
dari pertanyaan : Apakah hukum adat yang merupakan hukum ciptaan manusia itu
dapat eksis dalam Kompilasi Hukum Islam yang bersumber pada wahyu ?.
Untuk mendapatkan jawaban dari
pertanyaan tersebut, maka terlebih dahulu harus dikaji bagaimana pengaturan
hukum keluarga yang terdiri dari hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum
perwakafan.
yang ada dalam kitab-kitab fiqh dan Kompilasi
Hukum Islam diperbandingkan dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat,
melalui kepustakaan hukum adat dan yurisprodensi.
Dari studi awal ini dapat diketahui
bahwa telah ada eksistensi hukum adat dalam Kompilasi Hukum Islam, eksistensi
hukum adat tersebut tampak nyata dalam pengaturan harta bersama, kewarisan anak
angkat dan ahli waris pengganti.
Setelah diketahui adanya pengaruh hukum
adat terhadap Kompilasi Hukum Islam maka kajian dilanjutkan dengan mencari tahu
bagaimana eksistensi hukum adat dalam Kompilasi Hukum Islam, serta sifat dan
karakteristik hukum Islam diperbandingkan dengan hukum adat.
Kompilasi Hukum Islam ditinjau dari segi
namanya dan dengan memperhatikan kandungan materi yang ada didalamnya, maka
Kompilasi Hukum Islam bersumber dan mengacu pada sumber-sumber hukum Islam,
yang mana sumber-sumber hukum Islam itu pada pokoknya ada pada tiga macam
sumber yaitu :
(1) Al-Qur'an, (2) As
Sunnah,
(3) Ijtihad
dengan menggunakan ar-ra'yu atau penalaran
akal sebagai sumber ketiga.
Pendekatan perumusan Kompilasi Hukum
Islam didasarkan pada patokan di atas, selaras dengan sumber dan pendapat yang
dapat dipertanggung jawabkan yang telah teruji kebenaranya dalam realita
sejarah dan perkembangan hukum serta yurisprudensi hukum Islam dari masa ke
masa.
Karenanya yang dijadikan sumber utama
dan pertama dalam perumusan Kompilasi Hukum Islam adalah teks Al-Qur'an
kemudian As-Sunnah. Namun dalam pelaksanaanya dilakukan langkah-langkah yang
fleksibel karena Al-Qur'an bukan semata kitab hukum, demikian juga As-Sunnah,
ia adalah induk kitab yang memuat berbagai ajaran dasar yang menjadi pedoman
hidup manusia sepanjang masa di mana saja. Karena itulah rumusan hukum dasar
atau dasar hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an diungkapkan denga rumusan yang
rasional, praktis dan aktual agar mudah dipahami oleh masyarakat muslim sesuai
dengan jiwa dan semangat ajaran Islam serta usul fiqh.
Dalam hubungan dengan perumusan
garis-garis hukum dari Al-Qur'an ini, diperhatikan pula sebab-sebab
diturunkanya suatu ayat dan sebab-sebab datangnya hadits. Dengan begitu
prinsip-prinsip umum yang terkandung di dalam kedua sumber hukum itu dapat
dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman/masa dan keadaan di suatu tempat.
Namun dalam pengembangan itu harus tetap terikat dengan kepastian suatu nash.
Apabila nashnya sudah pasti, seperti perbandingan perolehan warisan anak
laki-laki dengan anak perempuan.
rumusanya tidak berubah, bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak
perempuan. Sedangkan mengenai hal-hal yang tidak terdapat ketentuan teks
Al-Qur'an dan Al Hadits tetapi dirasakan sebagai kebutuhan hukum masyarakat
muslim, maka dikembangkan garis hukum baru, misalnya mengenai hak anak untuk
menggantikan kedudukan orangtuanya yang telah meninggal lebih dahulu ketika
pembagian warisan dilakukan.
Disamping itu Kompilasi Hukum Islam juga
mengambil bahanya dari kitab fiqh yang merupakan hasil ijtihad para ulama dan
juga pendapat para fugaha yang masih hidup, disamping pendapat hakim Peradilan
Agama.
Kompilasi Hukum Islam juga didasarkan
pada kaidah hukum Islam "Al adatu muhakhamah" (adat yang baik dapat
dijadikan hukum) sepanjang hal itu berarda dalam koridor tujuan syariah yang
oleh Izzuddin Ibnu Abdisallam dirumuskan ; "I'tibaarul Mashaalih"
yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan/kebajikan/
kesejateraan dunia dan akherat, seperti pengaturan harta bersama, dan
kewarisan anak angkat yang diambil dari hukum adat meskipun dengan modifikasi.
Disini perlu dikemukakan bahwa hukum
Islam yang ditetapkan berdasarkan teks-teks yang qat'iy (yang dalam istilah
usul fiqh dikenal dengan syari'ah) menghasilak hukum yang qat'iy dan berlaku
universal, sedangkan hukum Islam yang ditetapkan berdasarkan teks yang dzanni
melalui penalaran akal atau ijtihadi yang dikenal dengan fiqh, menghasilkan
hukum yang dzanni dan karenanya bersifat lokal dan temporer.
Berpijak dari sini dapat diangkat bahwa
hukum Islam hasil Ijtihadi bersifat elastis, artinya hukum Islam tersebut bisa
berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat, hal ini dikuatkan dengan
kaidah-kaidah hukum Islam yang menyatakan : " Al hukmu yaduru ma-al illah
wujudan wa adaman"
(ada dan tidaknya hukum itu sangat bergantung
pada Illat yang mempengaruhinya) dan "taghayyurul ahkam bitaghayyuril
'azmaan ma'al amkan"
(ketentuan hukum itu bisa berubah karena
perubahan waktu dan tempat).
Berdasarkan kajian diatas dapat
dikemukakan bahwa sebab-sebab masuknya unsur luar dalam hukum keperdataan Islam
adalah disebabkan karena hukum Islam yang merupakan produk ijtihadi bersifat
terbuka dan elastis, sehingga sesuai denga tempat dan waktu, dan karenanya
memungkinkan masuknya pengaruh dari sistem hukum lain, terutama hukum adat
sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan syariah.
Untuk menghindari kesimpangsiuran yang
dipakai dalam penulisan ini, maka definisi operasional dari istilah-istilah
tersebut adalah sebagai berikut :
Hukum adat adalah
peraturan-peraturan yang hidup dalam masyarakat meskipun tidak diundangkan oleh
penguasa, namun tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa
peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.
Dalam terminologi hukum Islam,
adat
adalah sinonim dengan
'Urf, yaitu suatu yang dikerjakan atau diucapkan
secara berulang-ulang karena dianggap baik.
Hukum Islam adalah istilah khas
Indonesia, yang didalamnya terkandung pengertian syariah dan fiqh, syariah
adalah segala yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW berbentuk
wahyu yang terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Syariat dalam pengertian diatas
berbeda dengan fiqh karena yang disebut terakhir ini bukan lagi Nash (teks)
yang bersifat suci. Fiqh adalah hasil rekayasa nalar manusia, fiqh
adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang
diperoleh dari dalil-dalil yang rinci. Dengan demikian fiqh adalah adalah apa
yang dipahami manusia dari teks-teks Al-Qur'an dan As-Sunnah melalui ijtihad
untuk menagkap makna-makna Illah-illah (sebab) serta tujuan yang hendak dicapai
oleh teks suci tersebut.
Dalam pemahaman ilmu hukum di Indonesia,
istilah hukum Islam dipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum dan Islam.
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia didalam masyarakat.
Kemudian kata hukum disandarkan pada Islam, jadi dapat dipahami bahwa
Hukum
Islam adalah peraturan yang dirumuskan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang
tingkah laku orang Mukallaf yang diakui dan berlaku serta memikat bagi semua
pemeluknya.
Jika kata hukum Islam diasosiasikan
sebagai fiqh maka dalam perkembanganya produk pemikiran hukum Islam itu tidak
lagi didominasi oleh fiqh, setidaknya masih ada tiga jenis produk lainya yaitu
: fatwa ulama, putusan pengadilan dan peraturan perundangan. Hal ini dapat
dipahami karena hukum Islam terus mengalami perkembangan dari zaman ke zaman
dalam pembentukanya.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa
hukum Islam adalah peraturan-peraturan yang diambil dari wahyu dan
diformulasikan dalam keempat produk pemikiran, yaitu : fiqh, fatwa ulama,
putusan pengadilan dan peraturan –perundan-undangan.
Sedangkan Kompilasi Hukum Islam adalah himpunan hukum Islam dalam
bidang-bidang : Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan yang disusun dalam bentuk
peraturan perundang-undangan sebagaimana terlihat dalam Instruksi Presiden R.I
Nomor 1 tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991.
6. Metode
Penelitian
Perspektif Pendekatan Masalah
Penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif sehingga isue hukum yang diteliti didekati dengan pendekatan
yuridis normatif yaitu mengkaji dan mengolah bahan hukum dengan bertitik tolak
hukum normatif baik yang tertulis dalam peraturan perundangan maupun yang hidup
dalam masyarakat disertai kajian teoritis.
Sumber Bahan Hukum
Primer :
-
Undang Undang Dasar 1945 (termasuk amandemenya)
;
-
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat R.I
-
Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan
-
Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang
Perwakafan tanah milik
-
Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.
Sekunder :
Buku-buku atau tulisan
tentang hukum yang berhubungan dengan hukum Islam dan hukum adat, khususnya
bidang-bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan.
Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Semua bahan hukum yang
diperlukan dalam penelitian dikumpulkan dengan studi kepustakaan, yaitu dengan
cara membaca, mempelajari dan mengumpulkan bahan-bahan hukum tertulis berupa
buku-buku, makalah, atau hasil-hasil seminar, artikel-artikel hukum dan
putusan-putusan badan peradilan yang berkaitan dengan hukum adat dan hukum
Islam ditambah dengan wawancara seperlunya.
Teknik Analisis Bahan Hukum
Semua bahan hukum
yang telah terkumpul dan telah dipilah-pilah kemudian dianalisis dengan metode
kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif
analitis, yaitu semua bahan hukum yang terkumpul, disusun, dipelajari dan
dikaitkan dengan pokok masalah sehingga memberi gambaran yang jelas tentang
pembahasan pada penulisan ini.
Penulisan ini menggunakan logika deduksi
yaitu proses pemikiran yang bertitik pangkal pada hal-hal yang umum, kemudian
ditarik kesimpulan pada hal-hal yang bersifat khusus, sehingga dapat dijadikan
dasar untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam tesis ini.