Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tujuan negara hukum Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.Negara Indonesia dalam rangka memajukan kesejahteraan umum mempunyai kewajiban menjamin hak-hak sosial dan ekonomi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945, yaitu “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 bahwa, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Negara dalam rangka memenuhi kewajiban sosial tersebut salah satunya adalah dengan melaksanakan penanggulangan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia.
Kemiskinan merupakan masalah bangsa yang disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, diantaranya: tingkat pendapatanmasyarakat, pengangguran, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, geografis, gender dan lingkungan. Kemiskinan dapat dipahami sebagai kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar. Hak-hak dasar secara umum meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam,lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik.
Penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 250 juta orang memiliki tingkat kemiskinan mencapai 28,55 juta orang atau 11,47% (LP2KD Provinsi Jawa Tengah 2013). Angka ini tergolong tinggi karena berada di atas target yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar 10 sampai 8%. Tingginya angka kemiskinan tersebut dapat diakibatkan karena penanganan masalah kemiskinan yang bersifat lintas instansi dan multidisiplin. Artinya, pemerintah dalam melakukan penanggulangan kemiskinan membutuhkan sinergitas melalui koordinasi, sinkronisasi dan integrasi instansi pemerintah. Terlaksananya sinergitas berbagai program dapat menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan telah menetapkan instrumen penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari tiga kelompok program utama, yaitu:
1.1.1 Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga;
1.1.2 Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat;
1.1.3 Kelompok program penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil.
|
Penanggulangan Kemiskinan |
Ketiga kelompok program tersebut harus berjalan secara sinergi dan kontinu antara pemerintah pusat dan daerah serta antar berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui kebijakan otonomi daerah, maka masing-masing daerah dapat membuat dan melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Pada tingkat daerah dalam hal ini daerah Provinsi Jawa Tengah,kebijakan dan program percepatan penanggulangan kemiskinandiselenggarakan secara intensif dan sistematis. Program percepatan penanggulangan kemiskinan mengacu pada tiga kebijakan yang tersusun secara sistematis dan saling memperkuat, yaitu:
1.1.4 Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
1.1.5 Permendagri Nomor 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
1.1.6 Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 414.2/131/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Jawa Tengah.
Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri berupa Permendagri Nomor 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/ Kota diharapkan mampu mendorong kerjasama dan sinergitas antar instansi pemerintah sehingga penangulangan kemiskinan dapat berjalan secara efisien dan efektif. Gubernur Jawa Tengah merespon kebijakan Permendagri Nomor 42 tahun 2010 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 414.2/131/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini dijadikan landasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggelar berbagai program penanggulangan kemiskinan. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mensinergikan program pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sehingga menghasilkan program yang terpadu yang telah disepakati bersama.
Dokumen Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi Jawa Tengah (2013) menyatakan bahwa, selama kurun waktu antara tahun 2008 – 2012 tingkat penurunan penduduk miskin di Jawa Tengah cenderung mengalami pelambatan, berturut-turut dari 1,51%, 1,16%, 0,8%, dan terakhir 0,4%. Melambatnya penurunan angka kemiskinan tersebut antara lain dikarenakan luasnya cakupan wilayah keberadaan penduduk miskin yang ditangani, terbatasnya pendanaan, belum sinergisnya program/ kegiatan penanggulangan kemiskinan antar pemangku kepentingan, dan belum optimalnya peran dunia usaha/ swasta. Melihat permasalahan tersebut, maka terbentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang secara langsung dapat mengatur kerjasama dan koordinasi masing-masing pemangku kepentingan, seharusnya mampu memberikan hasil optimal dalam penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah.
Jumlah penduduk Jawa Tengah sebesar 32.582.202 orang, penduduk miskinnya mencapai 4.704.870 orang atau sekitar 14,44%sedangkan target yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu 11,58 sampai dengan 11,37% (LP2KD Provinsi Jawa Tengah 2013). Tingginya angka kemiskinan di Jawa Tengah menempatkan Provinsi Jawa Tengah pada peringkat ke-12 sebagai Provinsi dengan penduduk miskin tertinggi. Tingginya angka kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah masih menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi dalam melaksanakanpembangunan Jawa Tengah yang berdikari. Pemerintah telah melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program diantaranya: pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara layak, melakukan penguatan kelembagaan sosial ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat serta melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam upaya mencapai masyarakat Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.
Keseluruhan dari upaya tersebut tidak akan memberikan hasil optimal tanpa adanya dukungan dari pemangku kepentingan lainnya secara sinergis dan berkesinambungan. Keberadaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya dapat menghimpun program-program dan dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak supaya lebih bersinergi.