Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Setiap orang yang hendak mengajukan pembatalan perkawinan mengajukan permohonan kepada pengadilandalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tingggal kedua suami isteri, suami atau isteri”.
Sedangkan mengenai tata cara mengajukan pembatalan perkawinan dan pemanggilan untuk pemeriksaan pembatalan perkawinan diatur dalam Bab VI Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 bahwa tata cara pengajuan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan perceraian. Adapun cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sebagai berikut:
1. Pemohon atau Kuasa Hukum datang ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi Non Muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
2. Kemudian Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus.
3. Pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai Termohon harus datang menghadiri sidang Pengadilan berdasarkan Surat Panggilan dari Pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR pasal 121,124 dan 125)
|
Pembatalan Perkawinan |
4. Pemohon dan Termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka Sidang Pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
5. Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Pemohon dan Termohon menerima Akta Pembatalan Perkawinan dari Pengadilan
7. Setelah pemohon menerima akta pembatalan, setelah itu Pemohon meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).