Interaksi manusia tidak saja berwujud interaksi dengan sesamanya tetapi juga interaksi dengan lingkungan. Wujud yang lebih luas, interaksi dengan lingkungan bisa berbentuk interaksi anggota masyarakat dengan berbagai budaya, gaya hidup, dan kondisi perekonomian, kondisi keamanan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya. Salah satu di antara penyimpangan sosial yang banyak terdapat di seluruh negara adalah prostitusi. Di Indonesia dalam empat tahun terakhir ini, banyak sekali anak di bawah usia 18 tahun yang terjebak di dalam dunia prostitusi.
Pada saat ini praktik prostitusi sangat mudah berkembang dalam masyarakat, karena praktik prostitusi dapat juga dilakukan melalui media internet, begitu banyak pula fasilitas yang dapat dijadikan untuk melakukan praktik prostitusi, karena situs-situs yang telah didaftarkan oleh pelaku kepada Internet Service Provider atau (ISP) tidak ditinjau atau diperiksa terlebih dahulu oleh pihak ISP.
Hal tersebut memaksa penegakan hukum dalam teknologi informasi sangatlah penting. Beberapa undang-undang yang mengatur tentang prostitusi pada saat ini dapat dilihat di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Praktik prostitusi pada saat ini, selain diatur oleh KUHP, juga diatur oleh Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 satu miliar rupiah”.
Pasal 27 Ayat (1) di atas menegaskan adanya perbuatan yang melanggar kesusilaan yaitu menampilkan sekumpulan data elektronik berupa foto, dan mendistribusikan, serta dapat diaksesnya dokumen elektronik yang berada di dalam situs tersangka. Ketentuan tersebut dapat diterapkan terhadap kasus di atas, dan apabila kasus tersebut telah sampai di pengadilan, maka sekumpulan data elektronik berupa foto itu harus ada hasil cetaknya untuk dijadikan suatu alat bukti yang sah. Seperti yang termuat pada Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “ Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”. Pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku praktik prostitusi dapat dibuktikan telahmelakukan suatu tindakan kejahatan, dengan menampilkan foto-foto wanita penghibur, dan apabila dokumen elektronik berupa foto yang diperoleh dari situs milik tersangka telah ada hasil cetaknya. Hasil cetak terebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, seperti yang dijelaskan pada Pasal 5 Ayat (2), menyatakan “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud padaAyat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia”.
Undang-undang lain yang menjelaskan tentang pelanggaran mengenai praktik prostitusi juga terdapat di dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang menyatakan: "setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi: menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual".
Berkaitan dengan hal itu, selain ketentuan hukum di atas perlu diperhatikan pula sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.
|
Hentikan Prostitusi |
Ruang Lingkup Internet dan Prostitusi Online Anak
Internet berasal dari kata interconnection networking yang mempunyai arti hubungan berbagai komputer dengan berbagai tipe yang membentuk sistem jaringan yang mencakup seluruh dunia.
Pengertian lainnya yaitu dari segi ilmu pengetahuan, internet adalah sebuah perpustakaan besar yang di dalamnya terdapat jutaan artikel, buku, jurnal, kliping, foto, dan peluang bisnis dalam bentuk media elektronik.
Sejarah Internet dapat dibagi dalam empat aspek yaitu:
a) Adanya aspek evolusi teknologi yang dimulai dari riset packet switching(paket pensaklaran) ARPANET (berikut teknologi perlengkapannya) yang pada saat itu dilakukan riset lanjutan untuk mengembangkan wawsan terhadap infrastuktur komunikasi data yang meliputi beberapa dimensi seperti skala, kehandalan, dan kefungsian tingkat tinggi.
b) Adanya aspek pelaksanaan dan pengelolaan sebuah infrastruktur yang global dan kompleks
c) Adanya aspek sosial yang terdiri dari para para user di internet yang bekerjasama membuat dan mengembangkan terus teknologi ini.
d) Adanya aspek komersial yang dihasilkan dalam sebuah perubahan ekstrim namun efektif dari sebuah penelitian yang mengakibatkan terbentuknya sebuah infrastruktur informasi yang besar dan berguna. Internet sekarang sudah merupakan sebuah infrastruktur informasi global, yang awalnya disebut the Nation Information Infrastructure di Amerika Serikat. Sejarahnya sangat kompleks dan mencakup banyak aspek seperti teknologi, organisasi, dan komunitas. Sejarah dan perkembangan internet tidak bisa dilepaskan dari perang dingin antara Uni Soviet (USSR) dan Amerika Serikat yang mulai mengemuka sejak usainya Perang Dunia II. Pengaruhnya tidak hanya terhadap bidang teknik komputer saja tetapi juga berpengaruh kepada masalah sosial seperti yang sekarang kita lakukan yaitu kita banyak mempergunakan alat-alat bantu online untuk mencapai sebuah bisnis elektronik (electronic commerce)
Perkembangan teknologi komputer seiring dengan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi, menghasilkan perpaduan antara kedua bidang teknologi tersebut. Perpaduan keduanya membentuk piranti baru yang dikenal dengan nama internet. Pada intinya, internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit atau gelombang frekuensi.
Kondisi kehidupan masyarakat, selalu terdapat penyimpangan-penyimpangan sosial yang dilakukan oleh anggotanya, baik yang dilakukan secara sengaja maupun terpaksa. Fenomena tersebut tidak dapat dihindari dalam sebuah masyarakat. Interaksi sosial yang terjadi di antara anggota masyarakat terkadang menimbulkan gesekan-gesekan yang tidak jarang mengakibatkan penyimpangan norma yang berlaku pada masyarakat tersebut. Satu di antara penyimpangan sosial yang banyak terdapat di hampir seluruh negara adalah prostitusi yang selalu ada dalam kehidupan masyarakat sejak ribuan tahun yang lalu.
Seks merupakan salah satu kebutuhan yang selalu ada dalam diri manusia dan bisa muncul secara tiba-tiba, dapat dikatakan bahwa kehidupan manusia dalam dunia seks (prostitusi), bisa terjadi karena dua faktor utama yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah yang datang dari individu wanita itu sendiri, yaitu yang berkenaan dengan hasrat, rasa frustrasi, kualitas konsep diri, dan sebagainya, sedangkan faktor eksternal adalah sebab yang datang bukan secara langsung dari individu wanita itu sendiri melainkan karena ada faktor luar yang mempengaruhinya untuk melakukan hal yang demikian. Faktor eksternal ini bisa berbentuk desakan kondisi ekonomi, pengaruh lingkungan, kegagalan kehidupan keluarga, kegagalan percintaan, dan sebagainya.
Masalah prostitusi adalah masalah yang kompleks dengan intrik sosial. Tampak bahwa semua jerih payah yang dilakukan baik dari sisi hukum, tatanan sosial, praktek dan pelaku, dikarenakan faktor ekonomi yang dianggap sebagai jalan pokok bagi kaum wanita untuk memperoleh kebebasannya. Selain faktor ekonomi, masalah besar lainnya, yang muncul sebagai salah satu pemicu mendasar tindak prostitusi adalah krisis keluarga, di mana krisis keluarga adalah awal dari krisis kemanusiaan, bila kehidupan keluarga tidak mampu lagi memuaskan seseorang, maka seseorang cenderung tidak dapat lagi mengenali jati dirinya dan tak mampu memahami peran dan fungsinya, baik diri pribadi maupun sebagai anggota suatu keluarga. Faktor ekonomi merupakan faktor yang paling dominan terhadap prostitusi, seperti dalam masalah sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan di ibukota dengan bekal pendidikan yang minim, maka kebanyakan dari wanita yang dikarenakan desakan ekonomi yang kuat mendorong mereka untuk menjalani hidup sebagai wanita penghibur dengan melakukan penjualan jasa seksual. Sebuah penelitian mengungkap fakta bahwa jumlah anak dan remaja yang terjebak di dunia prostitusi di Indonesia semakin meningkat dalam empat tahun terakhir ini, terutama semenjak krisis moneter terjadi, sekitar 150.000 anak di bawah usia 18 tahun menjadi pekerja seks, dan setengah dari pekerja seks di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.
Alasan-alasan mengapa seorang remaja bisa terjerumus ke dalam dunia prostitusi karena menyangkut masalah sosial, ekonomi, pendidikan, angka putus sekolah, kesehatan tidak saja dari pihak si remaja tadi melainkan juga keluarga dan seluruh masyarakat di sekelilingnya. Banyak dari mereka yang terpaksa menjadi pekerja seks komersil karena frustrasi setelah harapannya untuk mendapatkan kasih sayang di keluarganya tidak terpenuhi.
Perkembangan teknologi saat ini sudah dijadikan suatu kesempatan oleh sebagian pihak untuk melakukan bisnis praktik prostitusi atau penjualan jasa seksual melalui media internet, dengan melakukan chatting kemudian menawarkan bisnis tersebut kepada calon pelanggan dengan memberikan informasi tentang wanita penghibur yang akan dipilihnya, dengan menampilkan seluruh dokumen berupa foto-foto wanita penghibur tersebut di dalam situs, dan memberikan tarif, serta menentukan tempat yang biasa dijadikan untuk melakukan praktik prostitusi kepada pelanggan yang akan berkencan dengan wanita penghibur pilihannya. Data wanita penghibur yang ada di dalam situs tersebut tidak hanya wanita yang usianya di atas 18 tahun, tetapi banyak pula wanita yang usianya masih di bawah 18 tahun, bahkan ada pula gadis yang masih duduk di bangku SMP, yang menjadi anggota dari bisnis tersebut.