Perempuan adalah manusia. Kalimat sederhana ini sering diremehkan maknanya. Memang tidak ada yang menolak bahwa perempuan adalah manusia, tapi apakah pengakuan ini tercermin dalam kesamaan sikap laki-laki dan perempuan? Perempuan memiliki nasib tidak menguntungkan dibanding laki-laki. Kalau laki-laki boleh menjadi presiden, mengapa ketika perempuan ingin menjadi presiden, semuanya ribut seperti riutnya kota yang dimasuki “dinosaurus” atau terancam ledakan bom. Mengapa perempuan sering mendapat perlakuan yang berbeda,? Mengapa ia sering tidak bebas menentukan nasib seksualitasnya sendiri?, misalnya memilih pasangan, menolak atau menerima hubungan seks dalam rumah tangga, Pertanyaan pertanyaan ini menggugat kembali pengakuan setengah hati itu.
Tuhan menciptakan perempuan dan laki-laki dalam posisi setara. Dalam Islam banyak ditemukan ayat ayat yang menegaskan gagasan ini salah satunya adalah: Misalnya penegasan ayat bahwa sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah ialah mereka yang paling bertakwa. Oleh karena itu, hak-hak perempuan adalah hak-hak fundamental manusia yang merupakan karunia Tuhan dan perlindungan terhadapnya adalah tanggung jawab terhadap Tuhan.
Berikut beberapa penjelasan megenai perempuan dan hak asasi manusia.
Perempuan dan hak asasi manusia internasional
Pada konferensi hak asasi manusia di Wina pada tahun 1993, pemerintah pemerintah dunia dalam konferensi itu menegaskan kembali bahwa HAM adalah hak-hak yang dibawa sejak lahir dan melekat dalam diri manusia (birth right) dan bahwa perlindungan terhadap ham adalah tanggung jawab terhadap pemerintah sepenuhnya Konferensi dunia tahun 1993 itu juga mengakui secara khusus hak-hak perempuan dan kewajiban Negara untuk melindungi dan menegakkan hak-hak itu, termasuk hak beban dari kekerasan. Kebanyakan sistem dan mekanisme nasional, regional dan internasional untuk penegakan ham dikembangkan dan diimplementasikan secara mendasar dengan model laki-laki, sehingga tidak memadai untuk mengakomodasi pengalaman dan lingkungan perempuan. Kendati demikian skenario ini sedang berubah. Advokat hak-hak perempuan dari waktu kewaktu semakin menggunakan ham untuk menyerang ketidak adilan yang terjadi dalam kehiduapan perempuan.
Konsep HAM dan undang undang ham bersifat dinamik. Walaupun serangkaian hak-hak fundamental telah diakui secara hukum. Dinamisme seperti inilah yang membuat ham sebagai alat yang sangat kuat untuk meningkatkan keadilan sosial dan harkat martabat manusia. Ham oleh karena
itu membutuhkan makna dan dimensi baru dengan poin poin berbeda seiring dengan kelompok kelompok tertindas menuntut pengakuan atas hak-haknya dan kondisi kondisi bau yang memfasilitasi kebutuhan kebutuhan perlindungan baru.
Menurut Beauvior, situasi, ekonomi, sosial, dan politik seseoramg turut menentukan keluasan gerak transendensinya. Dalam budaya ptariarkat, sebagai jenis kelamin kedua, kehidupan ekonomi, sosial, dan perempuan bukan hanya dibatasi, melainkan tidak diakui. Yang terjadi adalah laki-laki.
Melalui instiuisi ekonomi, sosial, politik, budata patriarkat mencetak citra diri perempuan sesuai dengan citar diri ideal perempuan sebagai jenis kelamin kedua.
Setidaknya ada empat institusi budaya patriarkat yang diulas beauvoir. Keempat institusi ini menguasai hidup perempuan dengan intensitas yangberbeda-beda sesuai dengan fase hidup perempuan yaitu: fase balita, fase sekolah, fase remaja, perkawinan, dan hari tuanya. Keempat institusi ini saling melengkapi dalam menciptakan dunia buatan yang tidak bisa di ubah.
|
HAM bagi Perempuan |
Sebagai suatu istilah HAM diterima masyarakat umum sekitar 200-an tahun yang lalu. Jadi sebetulnya usianya masih belia. Dan hak asasi perempuan baru menjadi perhatian umum sejak 1970. Sebenarnya banyak peristiwa yang tidak tercatat, yang menunjukkan kegiatan tentang penegakan hak asasi perempuan. Misalnya di Garut pada tahun 1991, beberapa ibu-ibu melakukan hal luar biasa. Mereka membangun sendiri masjid yang dikhususkan untuk perempuan. Sebab di sebuah desa, selama awal tahun 1960an perempuan hanya boleh ikut beribadah di emperan masjid. Jika hujan turun timbulah masalah.karna tidak ada atap untu menaunginya ketikah hujan turu. Kaum
lelaki menganggap bahwa masjid adalah wilayah mereka, sementara perempuan kalaupun mau ke masjid bukanlah suatu kewajiban. Pada saat hari raya, sholat idul id (idhul adha atau idhul fitri), kalau hujan mereka tak bisa masuk ke dalam.
Hak asasi perempuan tidak secara otomatis dikenali ketika diproklamasikan. Sebetulnya, usianya yang baru 200 tahun dirujuk pada fenomena dan asal pemahaman atau pengetahuan. Istilah ham atau human right itu beranjak dari kenyataan di Eropa (Perancis) dan Amerika. Revolusi Perancis itu menghentikan kekuasaan absolut para monarki para bangsawan.
Di Amerika terjadi perang saudara antara warga di utara dan selatan, Amerika Selatan menghilangkan perbudakan, mereka menekankan equality, liberty, dan franternity. Slogan itu memunculkan harapan bagi perempuan sebagai warga negara, tetapi juga menjadi penanda buramnya harapan. Sebab ideologi yang disebut-sebut ideologi peran antara laki-laki dan perempuan porak poranda, pada kenyataannya kepemimpinan pasca revolusi dikuasai kaum laki-laki dan ketika mereka menyuarakan ham acuannya adalah hak asasi laki-laki.
Hak-Hak Asasi Perempuan Dalam Islam
Ada banyak kaum Muslim laki-laki terkemuka seperti Maulana Mumtaz Khan dan Maulvi Chiragh Ali, yang telah melakukan advokasi secara \konsisten terhadap hak-hak perempuan dalam Islam. Maulana Umar Ahmad Ustmani dari karachi pakistan adalah salah satu di antara mereka. Dia adalah
ilmuan tradisional Islam yang belajar di Madzahir al-Ulum Saharanpur, India. Tetapi pandangan-pandangannya dalam hukum Islam secara umum dan hak-hak perempuan secara khusus sangat liberal, progresif, menakjubkan dan mencengangkan. Keilmuannya dalam hukum Islam tidak diragukan lagi.
Kaum Perempuan Muslim mendapatkan advokasi hak-hak mereka dari salah seorang yang sangat luar biasa, seorang maulvi di perempatan abad ke 19. Di abad ke 19 kaum Muslimin perempuan hidup dalam cadar yang ketatdan hampir tunduk kepada ayah atau suami mereka. Tidak ada pertanyaan tentang eksistensi mereka yang independen, kecuali dalam kasus-kasus yang khusus. Sebagai sebuah peraturan yang umum, perempuan dikeluarkan dari kehidupan publik dan diisolasi bagian dari rumah tangga.
Pada saat itu para ulama kemudian lebih condong untuk memelihara tradisi-tradisi feodal dari pada menegakkan perintah-perintah al-Quran. Prasangka buruk mereka terhadap perempuan begitu kuat, sehingga mereka tidak memperdulikan hadis-hadis Rasulullah yang outentitasnya tidak diragukan..
Ulama-ulama ini diam ketika orang-orang inggris mencabut hak kaum perempuan Muslim atas harta kekayaan tanah yang ditempati karena desakan para tuan rumah.
Islam adalah damai, dari pemahaman maknanya dapat diambil pengertian bahwa agama Islam adalah agama yang menghendaki dan menuju kepada niali-nilai keadilan dan kedamian. Agama Islam anti terhadap kekerasan apalagi kekerasan terhadap perempuan. Islam mengajarkan sebagaimana agama-agama lain mengajarkan kepada pemeluknya untuk tidak berbuat kasar dan kejam tidak terkecuali terhadap insan laki-laki maupun perempuan.
Demikian pula pada umumnya dunia dikenal sebagai pelaku-pelaku sistem patriarki, lebih mengutamakan kaum laki-laki. Hal ini menjadikan segala aspek kehidupan perempuan tergantung terhadap kaum laki-laki. Dapat disaksikan misalnya Sahabat yang mengungkapkan dalam sebuah kalimat yang tegas dan realita atas pengamalaman yang dialaminya:
Sahabat itu adalah Umar Ibnu al-Khattab menjadi saksi atas sistem tersebut. Beliau berkata: “sejak lama kami bangsa arab tidak pernah mengakui hak-hak kaum perempuan. Ketika Islam datang dan menyebut nama mereka, aku baru sadar bahwa mereka (kaum perempuan) memiliki hak-haknya secara
otonom”. Lebih dari itu, perempuan bukan hanya dihina, diremehkan tapi juga ditindas dalam arti selalu mendapatkan tindak kekerasan. Bahkan sebagian dari masyarakat pada saat itu, perempuan dianggap sebagai pembawa bahaya, malapetaka, dan memalukan.
Laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan penuh baik dari amal maupun hak, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 124 yang berbunyi:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”
Jelas sekali bahwa dalam keduanya tidak ada perbedaan antara kaum laki-laki dan perempuan. Jika laki-laki bisa dengan mudah mendapatkan haknya, begitu pula yang harus terjadi untuk kaum perempuan. Menurut Marianne Haslegrave hak-hak asasi perempuan dan laki-laki telah diakui dalam dokumen-dokumen utama hak asasi manusia sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Memang piagam PBB itu sendiri menegaskan keyakinan akan hak-hak asasi manusia yang fundamental.
Pengertian ini sudah dijelaskan di awal mengenai makna hak asasi itu sendiri bagi manusia, dan merupakan anugerah yang Tuhan berikan sejak lahir.