Setelah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka terbuka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk diangkat dalam jabatan tertentu. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka susunan suatu organisasi. Jabatan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Norma, standar, dan prosedur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan struktural telah ditetapkan dalam suatu peraturan pemerintahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Peraturan tersebut adalah kebijakan pemerintah yang merupakan pola acuan terhadap pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan struktural dan pembinaan karier bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam jabatan struktural dikenal ada istilah Eselon, yaitu tingkatan jabatan struktural, yang disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggungjawab, dan wewenang. Berikut tabel Eselon dan jenjang pangkat Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan “jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara”. Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 5 yang mengatur persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah:
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
b. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan
f. Sehat jasmani dan rohani.
|
Pegawai Negeri Sipil |
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Syarat Pengangkatan
Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil - Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat menduduki jabatan struktural karena masih dalam masa percobaan dan belum mempunyai pangkat. Bagi anggota TNI dan aggota kepolisian negara tidak dapat menduduki jabatan struktural karena tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
b. Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki pangkat satu tingkat lebih rendah dari jenjang pangkat untuk jabatan struktural tertentu, dipandang telah mempunyai pengalaman dan atau kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatannya.
c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. Kualifikasi dan tingkat pendidikan pada dasarnya akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori analisis maupun metodologi pelaksanaaan tugas dalam jabatannya.
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Penilaian prestasi kerja (DP3) pada dasarnya adalah penilaian dari atasan langsunggnya terhadap pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk dapat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi. Dalam DP3 memuat unsur-unsur yang dinilai yaitu kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan. Apabila setiap unsur yang dinilai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir, maka pegawai yang bersangkutan telah memenuhi salah satu syarat untuk dipertimbangkan diangkat dalam jabatan struktural.
e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap prilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan efisien.
f. Sehat jasmani dan rohani disyaratkan dalam jabatan struktural karena seorang yang akan diangkat dalam jabatan tersebut harus mampu menjalankan tugas secara profesional, efektif dan efisien. Sehat jasmani, artinya Pegawai Negeri Sipil tidak dalam keadaan sakit-sakitan sehingga mampun menjalankan tugas dengan baik. sehat rohani artinya Pegawai Negeri Sipil tidak dalam keadaan terganggu mental dan jiwa, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
2. Disamping persyaratan sebagaimana dimaksut dalam angka 1 di atas, pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawain daerah perlu memperhatikan faktor:
a. Senioritas dalam kepangkatan. Hal ini digunakan apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural untuk menduduki jabatan yang sama. Dalam hal demikian untuk menentukan salah seorang diantara dua orang atau lebih calon tersebut digunakan faktor senioritas dalam kepangkatan yaitu Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai masa kerja paling lama dalam pangkat tersebut dipromosikan. Apabila calon memiliki kepangkatan lebih senior ternyata tidak dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan struktural maka pejabat yang berwenang wajib memberitahukan secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan baik secara lisan maupun secara tertulis.
b. Dalam menentukan prioritas dari aspek usia harus mempertimbangkan faktor pengembangan dan kesempatan yang lebih luas bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan suatu jabatan struktural. Dengan demikian yang bersangkutan memiliki cukup waktu untuk menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta mengwvaluasi hasil kerjanya.
c. Pendidikan dan pelatihan Jabatan (Diklat Jabatan). Diklat kepemimpinan bukan syarat pengangkatan jabatan struktural namun demikian apabila di antara calon yang memenuhi syarat terdapat seorang Pegawai Negeri Sipil telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan maka Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan yang ditentukan untuk jabatan tersebut, diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural.
d. Pengalaman. Hal ini menjadi faktor pertimbangan apabila terdapat beberapa calon pejabat struktural maka yang diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural tersebut adalah pegawai yang memiliki pengalaman lebih banyak dan memiliki korelasi jabatan dengan jabatan yang diisi.
3. Pelaksanaan Pengangkatan
a. Pengangkatan dalam jabatan struktural Eselon I di lingkungan instansi pusat, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara, dengan ketentuan bahwa sebelum Komisi Kepegawaian Negara dibentuk, pertimbangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku.
b. Pengangkatan dalam jabatan struktural Eselon II kebawah pada instansi pusat ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian pusat setelah mendapat pertibangan dari Baperjakat instansi pusat.
c. Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I di provinsi (Sekretaris Daerah), ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD provinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa calon yang diusulkan kepada pimpinan DPRD tersebut telah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi provinsi.
d. Pengangkatan dalam jabatan struktural Eselon II kebawah di provinsi ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawain daerah proinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi daerah Provinsi.
e. Pengangkatan dalam jabatan struktural Eselon II kebawah di Kabupaten /Kota, ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten /Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat instansi daerah Kabupaten/Kota.
f. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dengan ketentuan calon yang diajukan kepada pimpinan DPRD tersebut telah mendapat pertimbangan Baperjakat instansi daerah Kabupaten/Kota.
4. Keputusan pengangkatan dalam jabatan
a. Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
b. Asli atau petikan keputusan tersebut disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pelantikan
a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang di tingkatan eselonnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang.
b. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilantik dan diambil sempahnya kembali.
c. Tembusan berita acara sumpah jabatan, disampaikan kepada Kepada Badan kepegawaian negara/Kepala Kantor regional Badan kepegawaian Negara yang bersangkutan.
6. Keikutsertaan Dalam Diklatpim
a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan belum mengikuti dan lulus Diklatpim yang ditentukan oleh eselonnya, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak pelantikan harus sudah mengkuti dan lulus Diklatpim yang ditentukan.
b. Dalam setiap tahun anggaran, pejabat pembina kepegawaian harus merencanakan jumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk mengikuti Diklatpim sesuai dengan kebutuhan.
c. Keikutsertaan dalam Diklatpim harus diprioritaskan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural yang diduduki.
d. Keiukursertaan mengikuti Diklatpim bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural adalah bersifat penugasan, sehingga tidak perlu melalui seleksi Diklatpim.
Dalam kaitan pengangkatan jabatan struktural di Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang khususnya pada Bagian Hukum, yakni Eselon IIIa dan Eselon IVa ditetapkan mengenai persyaratan jabatan struktual yang berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
Berdasarkan analisis penulis terhadap Daftar Urut Kepangkatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dan mengenai persyaratan jabatan struktural perangkat daerah Kabupaten Semarang, khususnya Bagian Hukum terdapat ketidaksesuaian antara persyaratan jabatan struktural dengan pangkat pejabat Pegawai Negeri Sipil, adalah Ibu Listina Kepala Subbagian Perundang-undangan dengan pangkat/golongan ruang IV/a dengan jabatan truktural eselon IVa. Sedangkan dalam persyaratan jabatan struktural yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2009 tentang Persyaratan Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Semarang satuan kerja Kepala Subbagian Perundang-undangan tertulis syarat untuk menduduki jabatan eselon IVa pangkat minimal adalah III/a dan pangkat maksimal adalah III/d. Menurut Ibu Wenny S.H Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Jabatan sekaligus sebagai sekretaris Baperjakat Daerah Kabupaten Semarang, hal itu bisa terjadi karena belum ada formasi jabatan struktural yang kosong, dan selama yang bersangkutan tidak keberatan hal ini dianggap sah-sah saja.
Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam J abatan Struktural menyatakan, “untuk menjamin kualitas dan objektifitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural, Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, selanjutnya disebut Baperjakat. Dimana tugas pokok Baperjaket memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah. Tata kerja Baperjakat dalam pengangkatan dalam jabatan struktural juga telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002.
Dapat dijelaskan prosedur pengisian pejabat struktural tersebut sebagai berikut: Pertama, pejabat yang membidangi kepegawaian baik instansi pusat 100maupun daerah mengiventaris lowongan jabatan struktural yang ada disertai persyaratan jabatan yang ada. Pada fase ini dapat dikatakan tidak terlalu rumit para pejabat untuk menginventarisir lowongan jabatan yang ada, juga halnya dengan persyaratan jabatan. Hal tersebut dikarenakan para pejabat struktural belum menetapkan siapa dan akan menduduki jabatan apa. Kedua, lowongan formasi jabatan struktural tersebut diinformasikan kepada seluruh pimpinan satuan organisasi eselon I, II, III di lingkungan masing-masing. Seperti pada fase sebelumnya, pada fase ini pejabat struktural hanya memberikan surat edaran kepada unit kerja atau instansi yang ada ditanda tangani oleh Ketua Baperjakat Perihal lowongan jabatan struktural yang akan dipersiapakan untuk diisi personilnya. Ketiga, berdasarkan lowongan formasi jabatan tersebut, para pejabat struktural eselon I, II, IIsecara hirarkhi mengajukan calon yang memenuhi syarat dengan tembusan kepada Baperjakat. Pada fase ini peneliti beranggapan bahwa pejabat struktural telah menggunakan kewenangannya untuk mengajukan calon pejabat struktural. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan Ibu Rukmiati, S.H Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang yang menerangkan “pada kenyataannya banyak pejabat yang mengajukan calon pejabat struktural berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pribadi, dengan adanya campur tangan politik menjadi alasan yang kuat bagi pimpinan instansi atau pejabat struktural untuk mencalonkan ataupun menjadikan seseorang sebagai calon yang kuat untuk menduduki jabatan struktural”. Keempat, Sekretatris Baperjakat menyiapkan 2 calon yang diusulkan untuk diajukan dalam sidang Baperjakat dengan didukung data seorang calon berupa Daftar Riwayat Hidup sebagai identitas dan mengetahui sejarah karier calon pejabat yang bersangkutan selama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dilampirkan pula DP3 calon pejabat 2 tahun terakhir. Pada fase ini sekretaris baperjakat daerah yang membidangi kepegawaian, menyiapkan 2 calon yang telah diajukan oleh pimpinan unit kerja/instansi. Kelima, apabila yang diajukan hanya satu orang calon, maka Sekretaris Baperjakat berkewajiban menyiapkan calon lain yang memenuhi syarat sehingga yang diajukan untuk dibahas dalam sidang Baperjakat sekurang-kurangnya 3 orang calon.
Berdasarkan analisis penulis, Baperjakat yang seharusnya merupakan sebuah badan yang dapat memberikan kontribusi tentang kandidat pejabat struktural kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, namun pada fase-fase tertentu dalam pengangkatan jabatan struktural tidak dapat berbuat banyak. Kepentingan BKD Menginventarisis Lowongan Jabatan Struktural dan Persyaratan Di informasikan kepada seluruh pimpinan satuan organisasiPimpinan mengajukan calon pejabat struktural yang memenuhipersyaratanSekretaris Baperjakat menyiapkan data 2 orang calon pejabat struktural Apabila hanya ada 1 calon, sekretaris Baperjakat menyiapkan data 2 orang calon pejabat struktural Pejabat Pembina Kepegawaian dan Komitmen Politik daerah serta budaya organisasi birokrasi tetap menjadi sebuah tantangan yang sulit dirubah. Teori bekerjanya hukum dari Robert Saidment jelas terlihat dari pertimbangan-pertimbangan lainya seperti hubungan famili, pertemanan, dan pertimbangan politik ataupun pertimbangan etnis tetap menjadi sebuah budaya yang harus berjalan sampai sekarang ini, dimana interaksi politik atau faktor-faktor sosial/personal yang mempengaruhi terhadap berjalannya suatu hukum. Namun bila dilihat dari dasar birokrasi yang dikemukakan Webber membentuk sistem kepegawaian berdasarkan merit, yakni berdasarkan kecakapan, bakat, dan pengalaman, dalam sistem ini, keputusan-keputusan kepegawaian berdasarkan pada standar-standar, kualifikasi-kualifikasi, dan prestasi kerja.